Komplotan Pencuri Mobil Pikap Kelompok Pantura Dibekuk Polres Karawang, Nih Tampang-tampangnya....
KARAWANG - Komplotan pencuri kendaraan bermotor spesialis mobil pikap diringkus Satreskrim Polres Karawang. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti senjata api. Pelaku yang diamankan di antaranya berinisial D Alias Batak (39) warga Kel/Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. S (58) Kel/Desa Cipendeuy, Kecamatam Cipendeuy, Kabaupaten Subang. D Alias Dul (40) Kel/Desa Tawangsari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. ODS (34) Kel/Desa Karangasih, Kecamatam Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. "Mereka ditangkap 6 jam setelah beroperasi saat bersembunyi di Cianjur. Sudah beroperasi 16 kali di wilayah hukum Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan, Rabu (13/4/2022). Aldi mengatakan, modus operasi komplotan ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00-05.00 WIB. Dengan modus memecahkan kaca, menggunakan kunci palsu dan jika dalam aksinya terhendus warga, kelompok pelaku tersebut tidak segan-segan akan mengeluarkan senpi. "Penangkapan pelaku curanmor bak terbuka ini bermula dari laporan korban Iwan Munawar di Lapor Pak Kapolres yang mengaku kendaraannya dicuri orang. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan memburu pelakunya," jelas Aldi. Menurut Aldi, saat dilakukan penangkapan polisi menemukan barang bukti kendaraan bak terbuka hasil curian dan sepucuk senjata api jenis soft gun. Polisi menangkap empat orang pelaku yang menjadi pelaku utama dan penadah barang curian. "Kami tangkap semua dan sekarang masih dalam pemeriksaan intensif penyidik," ujar Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy. Menurut Arif, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 16 kali melakukan pencurian kendaraan bak terbuka di wilayah hukum Karawang. Para pelaku merupakan kelompok Indramayu yang beroperasi di Karawang. "Pelaku merupakan komplotan Indramayu yang sudah lama kami kejar karena banyak melakukan pencurian kendaraan bak terbuka di Karawang," jelas pria yang akrab disapa Tomy. Lanjut Arief, komplotan ini beroperasi di Karawang karena mudah melakukan pencurian kendaraan bak terbuka yang di parkir disembarang tempat. Apalagi setiap kali beroperasi selalu berhasil. "Mereka merasa aman menjalankan aksinya sampai akhirnya kami tangkap. Pelakunya dikenain pasal pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: